Catatan Untuk Hari Pendidikan Nasional 2026

Catatan Untuk Hari Pendidikan Nasional

Oleh : Muhammad Syafii Kudo 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui surat edaran bernomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tertanggal 27 April 2026. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pusat, daerah, hingga satuan pendidikan di dalam dan luar negeri dalam menyelenggarakan peringatan Hardiknas. Dalam edaran tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan tema Hardiknas 2026 yaitu “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Mengutip laman daring Suara Aisyiyah, (28/04/26), tema ini menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Selain itu, Kemendikdasmen juga mencanangkan bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan Nasional. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong berbagai pihak untuk menghadirkan kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Ada yang menarik ketika melihat tema yang dipilih untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 ini. Pemilihan tema yang berisi himbauan dalam  pelibatan semesta alias seluruh elemen bangsa untuk terlibat aktif dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas tersebut mengingatkan penulis pada fenomena yang sebenarnya selama ini terjadi dalam sistem pendidikan di negara ini. Yang penulis maksudkan adalah adanya dikotomi yang selama ini berkembang di dalam sistem penyelenggaraan pendidikan negara, yaitu sistem pendidikan formal dan informal. Bertahun-tahun lamanya negara ini tersandera dalam lingkaran ketat bernama "formalitas" dalam sistem pendidikannya. Dimana akar daripada dikotomisasi sistem pendidikan dan ketatnya formalitas pendidikan ini telah berakar sejak dari zaman Kolonialisme dulu.

Menurut beberapa referensi, sistem pendidikan khas Nusantara Lama sebelum para Kolonialis (penjajah) datang ke Bumi Pertiwi ini sebenarnya sudah ada. Para sejarawan menyebut bahwa di saat itu sistem pendidikan khas Nusantara Lama coraknya lebih ke arah keagamaan atau budaya lokal. Sistem pendidikan saat itu dikemas informal dan tradisional dan lebih menitik beratkan kepada pembentukan karakter, moral budi (akhlak). Tempat penyelenggaraan pendidikan kebanyakan berada di pesantren (Islam), padepokan, atau Ashram (Hindu -Budha). Seiring berjalannya waktu, penjajahan melanda berbagai belahan dunia, tak terkecuali Nusantara. Portugis masuk, Inggris menyusul, kemudian Belanda dan terakhir Jepang. Karena Belanda adalah kolonialis paling lama yang menjajah Indonesia, maka otomatis negara inilah yang punya dampak dan pengaruh paling besar dalam pembentukan sejarah kehidupan Nusantara Modern (Indonesia) baik dari segi pendidikan, hukum, dan sejenisnya. Bahkan disebutkan Sistem hukum Indonesia secara umum adalah peninggalan warisan kolonial Belanda, yaitu sistem hukum Civil Law atau Eropa Kontinental. Khusus untuk sistem pendidikan, sejarah mencatat bahwa Belanda punya andil besar dalam sejarah pendidikan Indonesia. 

Seperti diketahui bahwa Belanda pernah menerapkan sistem Politik Etis (1901) atau kebijakan "balas budi" Belanda yang lahir akibat kritik tajam terhadap eksploitasi sistem Tanam Paksa (1830-1870) yang menyengsarakan rakyat pribumi. Politik Etis muncul akibat didorong oleh para kaum humanis Belanda dan pidato Ratu Wilhelmina, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui Trias van Deventer: Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi.

Penjelasan sederhana dari Trias van Deventer adalah:

Irigasi: Membangun saluran air untuk pertanian.

Emigrasi: Memindahkan penduduk ke luar Jawa (Sumatra) untuk mengurangi kepadatan.

Edukasi: Membangun sekolah untuk mencerdaskan pribumi.

Khusus pada sistem edukasi, meskipun implementasinya sarat kepentingan Kolonial (untuk mendapatkan tenaga kerja murah), kebijakan pendidikan harus diakui juga melahirkan golongan terpelajar (intelektual) pribumi yang memicu Kebangkitan Nasional dan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Namun jangan gegabah terlebih dahulu dalam menilai "kebaikan" Belanda tersebut. Sebab bagi para penyembah kehidupan duniawi (Gold, Glory, Gospel) seperti penjajah Belanda, tidak ada yang namanya makan siang gratis. Karena jika dicermati sebenarnya tujuan dari sistem pendidikan Belanda saat itu hanyalah demi kepentingan Belanda sendiri. Pribumi dididik agar bisa dijadikan pegawai atau tenaga kerja murah yang bisa melayani kebutuhan perusahaan atau pabrik milik kolonial Belanda. Di sisi lain, politik etis ini jugalah yang akhirnya banyak melahirkan para elite priyayi yang juga tokoh pergerakan nasional sekuler anti Islam. Otak mereka adalah otak setelan pendidikan Belanda. Dan dari sinilah kemudian muncul dikotomisasi sistem pendidikan yakni sistem pendidikan formal dan sistem pendidikan tradisional.

Politik Etis (awal abad ke-20) menciptakan dikotomisasi pendidikan di Indonesia melalui pengenalan sekolah gaya Barat (formal) untuk elit pribumi (pegawai), berdampingan dengan pendidikan tradisional (agama) yang sudah ada. Pemerintah Kolonial membangun sekolah dasar (ELS, HIS), menengah (MULO, HBS), dan tinggi (STOVIA) untuk menghasilkan tenaga kerja profesional yang murah bagi birokrasi Belanda. Dan jenjang sekolah bentukan Belanda itulah yang akhirnya diberi label sebagai pendidikan formal. Sedangkan pendidikan berbasis agama (pesantren) atau sekolah desa saat itu memang dibiarkan tetap berjalan, namun cenderung terpinggirkan dari akses fasilitas dan anggaran pemerintah dibandingkan sekolah formal yang didirikan pemerintah. Apa dampak dari dikotomisasi sistem pendidikan ini? Yakni terciptanya kesenjangan sosial-intelektual, meskipun harus diakui juga memicu lahirnya nasionalisme dari kalangan terpelajar yang sadar akan ketidakadilan kolonial.

Pengaruh buruk pendidikan kolonial juga pernah diutarakan oleh Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul Dari Hati ke Hati. Menurut kesaksian Ketua Umum MUI pertama itu, selama bersentuhan dengan kaum pribumi yang terdidik dengan pendidikan kolonial, kepada mereka ditonjolkan (doktrin) bahwa orang Islam itu kotor, santrinya penuh kudis, kiainya beristri banyak, kolam masjidnya kotor, dan lain sebagainya. Mereka juga didoktrin tidak akan maju kalau masih berbaju Islam. Itulah salah satu bahaya besar dari tipu daya penjajah Belanda untuk menjauhkan pribumi daripada Islam. Yakni dengan mendidik dan mendoktrin otak pribumi dengan corak Eropa yang selalu merasa superior dan lebih baik dari bangsa lain. Karena jika setelan otak para elite pribumi sudah sama dengan isi otak Kolonial Belanda, maka misi melanggengkan kekuasaan di Bumi Pertiwi bisa kian diperlama. Dan sistem pendidikan Belanda kepada pada elit priyayi inilah salah satu makar (tipu daya) penjajah untuk mengikat kesetiaan pribumi kepada Belanda. 

Ada pepatah bijak mengatakan,

من عرف لغة قوم سلم من مكرهم

“Barang siapa mempelajari bahasa suatu kaum, maka dia akan terhindar dari tipu daya kaum tersebut”

Kalam bijak tersebut nampaknya dipegang betul oleh para Ulama kita. Untuk melawan mereka (Penjajah) maka mau tak mau harus menggunakan "bahasa" mereka juga. KH. Wahid Hasyim misalnya, salah satu Bapak pendiri Bangsa yang tiga kali menjadi Menteri Agama di awal kemerdekaan, beliau adalah sosok yang tercatat sebagai pencetus masuknya pelajaran umum seperti matematika dan bahasa asing dan lainnya ke dalam kurikulum pendidikan pesantren. Sepulang dari berhaji dan nyantri di Mekkah selama dua tahun yakni sekitar tahun 1934 beliau melakukan perombakan kurikulum pendidikan pesantren. Beliau mengusulkan untuk mengganti sistem sorogan atau bandongan ke model kelas seperti di sekolah modern Barat. Meskipun awalnya banyak kontroversi terjadi mengingat sistem pendidikan tradisional pesantren yang sudah sangat mapan ratusan tahun tiba-tiba harus diganti atau minimal dipadukan dengan sistem pendidikan asing. Namun dengan berjalannya waktu kini hampir semua pondok pesantren di seluruh tanah air akhirnya juga memasukkan sistem pendidikan modern (Formal) di dalam sistem pendidikannya dengan tetap mempertahankan sistem pendidikan klasik ala pesantren. Perpaduan dua sistem pendidikan ini membuktikan bahwa pesantren tidak anti terhadap aspirasi di luar pesantren. Karena pesantren memegang kaidah “Al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah”, yang berarti memelihara tradisi (nilai) lama yang masih baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik (maslahat). Ini adalah pendekatan moderat dan adaptif untuk maju, menggabungkan kearifan masa lalu dengan teknologi (metode) modern. Dan juga bertujuan untuk menghapus dikotomi antara ilmu agama dan umum, serta membekali santri dengan keterampilan praktis, bukan hanya ilmu agama.

Kembali kepada tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di atas, sebenarnya dari tahun ke tahun masyarakat selalu dijejali dengan berbagai slogan dan logo baru pada setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional. Namun semua itu nampak sebagai jargon kosong dan upacara yang dilakukan setiap tahunnya kelihatan seperti perayaan seremonial belaka. Kita semua seolah lupa dengan hakikat daripada pendidikan itu sendiri dan apa tujuan yang hendak dicapai. Sebagai pengingat kembali, menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2, arti dari pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Kemudian disebutkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yang mana tujuan dari  pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut disebutkan bahwa tujuan paling awal dari Pendidikan Nasional adalah agar rakyat Indonesia menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa (Bertauhid).  Hal ini menunjukkan bahwa iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa adalah faktor penting yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia. Apalagi dalam Pancasila yang merupakan dasar negara, sila pertama juga berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian seyogyanya pendidikan nasional harus mengedepankan pendidikan agama. Sebab kualitas pendidikan agama yang baik akan membuat hubungan manusia dengan Tuhan-Nya dan juga sesama manusia akan membaik. Jika tujuan ini tercapai maka suatu bangsa akan memiliki calon penerus dengan sumber daya manusia yang baik.

Bukankah hal ini sangat selaras dengan nilai-nilai Islam yang sangat menjunjung nilai Ilmu dan takwa. Karena di dalam Islam, orang beriman dan bertakwa selalu berjalan menuju Allah di dalam bimbingan ilmu. Dan dimana tujuan sistem pendidikan nasional itu dapat lebih optimal untuk diwujudkan? Apakah hanya di dalam sekolah formal baik negeri maupun swasta? Tentunya tidak. Bahkan jika boleh jujur maka pondok pesantren adalah lembaga yang lebih cocok untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional negara ini. Nah, selaras dengan tema Hari Pendidikan Nasional tahun ini yang mendorong semua pihak mendukung terwujudnya pendidikan yang inklusif dan berkualitas, maka seyogyanya negara ini mulai kembali membuka matanya lebar-lebar bahwa pendidikan yang inklusif dan berkualitas itu tidak "ekslusif" hanya berada di "lingkungan" yang diselenggarakan oleh negara saja namun adakalanya -dan bahkan banyak terbukti dalam lintasan sejarah negeri ini- berada di luar "sentuhan" negara (alias informal). Bahkan selain pesantren, dulu di era Nusantara Lama, masyarakat juga banyak mendapatkan ilmu lewat surau, langgar, padepokan, masjid dan sebagainya. Dimana semua itu -untuk konteks hari ini- bisa jadi tidak dianggap sama sekali sebagai bentuk pelayanan pendidikan. Karena negara masih terkungkung pada sistem eksklusif yang diwariskan sejak masa penjajahan bahwa yang terdefinisikan  sebagai bentuk pendidikan hanyalah yang berupa sistem formal berupa lembaga sekolahan. Nah jika pola pikir negara masih seperti ini, niscaya slogan untuk menyediakan pendidikan inklusif dan berkualitas hanyalah angan-angan yang hanya menjadi  mimpi belaka. Akhirnya, jika negara benar-benar ingin mewujudkan cita-cita terwujudnya pendidikan inklusif dan berkualitas maka negara harus memberi ruang dan kesempatan lebih banyak lagi serta  dukungan kuat dari sisi regulasi bagi lembaga pendidikan informal seperti pesantren, yayasan pendidikan yang menaungi anak-anak berkebutuhan khusus (disabilitas), dan sejenisnya. Semua itu agar pendidikan yang merupakan hak dasar bagi setiap warga negara bisa dirasakan oleh semua golongan. Wallahu A'lam Bis Showab.


BACA JUGA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama