Hikayat Pemuja Sound Horeg

Hikayat Pemuja Sound Horeg

Oleh : Muhammad Syafii Kudo

Konon ada tiga jenis manusia yang tidak bisa (baca: sulit) menerima nasihat di Republik ini. Yang pertama adalah orang yang sedang jatuh cinta atau kasmaran (bucin). Yang kedua adalah para perokok garis keras. Dan yang ketiga dan bisa jadi adalah kelompok pendatang baru (newbie) yaitu para pemuja sound horeg. Untuk jenis yang pertama, mungkin mudah dipahami bahwa bagi siapa saja yang pernah terkena demam kasmaran maka ia akan jadi seperti orang gila, mabuk dan buta akan apapun yang ada di sekitarnya. Orang sedunia mau bilang apapun mengenai kekurangan si kekasih pasti tidak akan digubrisnya. Ini seperti yang terwakili oleh kisah Layla dan Majnun, atau kisah Siti Zulaikha yang pernah "tersihir" ketampanan Yusuf Alaihis Salam dimana ia menjadi buta nasihat sehingga tetap melanjutkan muslihatnya untuk menundukkan Yusuf. Dan kisah sejenisnya yang terekam dalam buku-buku roman picisan yang mencatat fenomena kasmaran sepanjang lintasan sejarah manusia.

Yang kedua adalah para perokok. Cobalah anda tegur mereka ketika sedang asyik-asyiknya ngudud di dalam angkutan umum, di acara tahlilan, di jalanan, dan tempat umum lainnya, maka niscaya mayoritas mereka tidak akan menghiraukan anda. Penjelasan mengenai merokok membunuhmu dan lain-lain baik berupa tulisan dan gambar orang berpenyakitan hanyalah dianggap hiasan bungkus semata oleh mereka. Asap dan abu rokok yang bisa membahayakan orang lain (perokok pasif) misalnya penumpang dan pengendara lain yang berada di belakang si perokok tidak pernah mereka pikirkan sama sekali. Mereka tetap merasa masa bodoh meskipun melanggar undang-undang sekalipun.

Yang ketiga adalah para pemuja sound horeg. Kelompok pendatang baru ini adalah yang paling militan dan tiada tanding dalam hal memaksakan perilakunya. Ketika sound horeg tidak bisa lewat, maka jembatan penghalangnya yang harus dibongkar. Jika sound horeg menyangkut di kabel atau gapura dusun, tiada pikir panjang lagi maka kabel dan gapura itu yang disingkirkan. Ada orang sakit atau sekarat menuju mati, ah masa bodoh, mereka yang harus menyingkir demi acara sound horeg bisa tetap berjalan. Kaca dan genting rumah retak, pecah atau berjatuhan bukan masalah karena di situlah "seninya". Militansi pemuja sound horeg tidak berhenti di dunia nyata, bahkan di dunia maya pun mereka punya nyali besar  untuk berdebat kusir mencari pembenaran  meskipun mendapatkan banyak hujatan dari banyak warganet yang menilai negatif kegiatan tersebut. Bahkan jangankan melawan para warganet, kepada para pakar kesehatan (THT) dan pakar agama pun para pemuja sound horeg ini berani menantang. Seperti yang belakangan viral dimana seorang pengusaha sound horeg dengan lancang dan berani mengatakan bahwa para Kyai dan Ustadz yang berada di dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur itu goblok dalam sebuah siaran langsung di salah satu televisi nasional.

***

Penulis beberapa kali berdiskusi kadang pula berdebat dengan beberapa kawan yang berkecimpung di 'dunia' sound horeg. Mereka kebanyakan melihat sound horeg adalah hiburan masyarakat semata yang memiliki sisi positif bagi masyarakat terutama dalam hal menggerakkan roda ekonomi bawah (UMKM) yang aneh bagi mereka bila diharamkan? 

Penulis hanya bisa menjelaskan sependek kapasitas pengetahuan yang dimiliki. Bahwa alasan menggerakkan roda ekonomi (UMKM) bagi penulis adalah sebuah alasan yang diada-adakan belaka. Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa dimanapun ada kegiatan yang menarik massa dalam jumlah besar, maka di situlah para pedagang akan berdatangan. Kegiatan apapun baik yang bersifat positif maupun negatif pasti akan mengundang para pedagang berdatangan. Fakta di republik ini, acara kampanye politik, demo buruh dan mahasiswa, panggung dangdutan, pengajian, sholawatan, lomba agustusan, hajatan warga yang menampilkan panggung hiburan, kompetisi bola antar kampung (tarkam), karnavalan, acara wayang kulit serta kesenian daerah lainnya dan masih banyak lagi selama itu menarik massa dalam jumlah banyak maka pedagang dipastikan akan berdatangan ke sana. Bahkan uniknya di negeri ini, di tempat berbahaya sekalipun selama banyak orang berkumpul maka dipastikan akan ada pedagang di situ. Seperti di bekas lokasi bom Sarinah Jakarta (Bom Sarinah), di bekas lokasi bom Gereja Surabaya (Bom Surabaya)

Bagi penulis, para pemuja sound horeg hanya memandang bahwa fatwa haram dari para Ulama hanyalah semata pada alatnya saja (sound) yang dinilai suaranya mengganggu. Padahal faktanya, dalam kacamata Ulama, sound horeg ini bukan alat yang dimaksud (sound) semata, tetapi lebih kepada seperangkat kegiatan yang diiringi alat pengeras suara (sound). Mereka hendak menutup mata bahwa di dalam acara sound horeg tersebut (di beberapa daerah di Jawa Timur) ada syiar kemaksiatan yang gamblang di depan mata. Mulai dari adanya para wanita "penghibur" berpenampilan seronok. Ada minuman keras yang ditemukan di beberapa kegiatan sound horeg di Pasuruan yang menyulut tawuran antara penonton.(1) Ada kegiatan DJ plus lampu sorot dan wanitanya dalam acara cek sound layaknya di diskotek dan syiar kemaksiatan lainnya. Bahkan baru-baru ini viral di dusun kesemi desa gunung gangsir kabupaten Pasuruan ada panggung sound horeg yang menampilkan para 'dancer' berjoged dengan iringan musik keras berada di dekat Masjid (2). Fakta sejelas ini yang terjadi di lapangan apakah hendak disembunyikan? Lantas  apakah salah jika hal-hal yang jelas dilarang agama dan moral sosial di negara berketuhanan yang maha esa itu jika diharamkan?

Kebisingan Menurut Islam dan Negara Maju

Berikut pandangan beberapa negara yang memiliki "SDM Tinggi" mengenai kebisingan:

1. Irlandia memiliki aturan mendenda warganya yang membunyikan klakson sebanyak 1.000 poundsterling atau setara Rp 17,6 juta. Dilansir dari detikOto, Irlandia hanya memperbolehkan membunyikan klakson saat mobil akan berpindah jalur. Dalam aturan yang tertulis membunyikan klakson tidak boleh terlalu sering. Selain itu, di Irlandia hanya boleh membunyikan klakson di luar jam 11.30 malam hingga jam 7 pagi.

2. New York termasuk salah satu kota di Amerika Serikat yang tertib aturan, seperti peraturan sangsi bagi orang yang menimbulkan kebisingan. Peraturan ini mencakup kebisingan klakson yang dihidupkan tanpa aturan atau tidak dalam keadaan darurat. Dikutip dari Verify, orang yang dilaporkan membunyikan klakson tidak pada aturannya akan didenda USD 350 atau sekitar Rp5,5 juta.

3. Jepang adalah negara yang terkenal dengan budaya disiplinnya. Jepang juga dicap sebagai salah satu negara yang punya kota tersibuk di dunia. Di Jepang membunyikan klakson dianggap sangat tidak sopan. Dilansir dari CarVine, di negara ini membunyikan klakson hanya boleh dalam keadaan darurat saja. Jika ada yang melanggarnya dan membuat orang merasa terganggu, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

4. Inggris menganggap membunyikan klakson dapat mengganggu orang lain. Pengendara juga dilarang marah kemudian menghidupkan klakson. Dikutip dari Passmefast, para pelanggar bisa didenda 30 Poundsterling atau sekitar Rp530 ribu, namun banyak yang dibawa ke Pengadilan dan didenda hingga 1000 poundsterling atau sekitar Rp17.6 juta. (Negara Pelarang Kebisingan)

Harap dicatat baik-baik, beberapa negara ber- SDM maju itu melarang kebisingan klakson. Di Eropa, tingkat kebisingan klakson kendaraan yang dilarang adalah yang berada di luar rentang 87 dB(A) hingga 112 dB(A) saat diuji pada kendaraan. Regulasi ini diatur secara ketat berdasarkan standar keselamatan UN ECE Regulation No. 28 yang berlaku untuk kendaraan penumpang (kategori M) dan kendaraan komersial (kategori N). Jika klakson dengan tingkat kebisingan yang sedemikian saja dilarang, lantas bagaimana dengan sound horeg yang tingkat kebisingannya menurut pakar dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berkisar antara 130-135 desibel (dB)? 

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai kebisingan? Di dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman,

۞ وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."(QS. An Nisa' : 36)

Di dalam ayat tersebut ada anjuran untuk berbuat baik kepada tetangga dekat (ada hubungan kerabat) maupun tetangga jauh. Di dalam pagelaran sound horeg jelas perintah Allah ini dilanggar dengan terang-terangan. Hak tetangga untuk dapat kenyamanan daripada polusi suara (kebisingan) dan kemacetan yang bisa mencegah mereka daripada menunaikan hajat mereka (bekerja, sekolah, mengantar orang sakit dan aktivitas lainnya) tidak didapat. Belum lagi kerusakan fasilitas umum dan tersiksanya orang-orang (terutama usia sepuh dan orang sakit serta anak bayi) akibat suara di luar batas kenormalan pendengaran manusia. Padahal di dalam perkara yang berhubungan dengan ibadah, gangguan suara kepada orang lain dilarang di dalam Islam. Diriwayatkan bahwasannya ada sebuah riwayat yang menyatakan,

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud)

Jika untuk sesuatu yang bernilai ibadah kita diwanti-wanti agar jangan sampai menggangu orang lain, apalagi dengan kegiatan kemaksiatan. Lantas, timbul pertanyaan berapakah batas "ke​​​​bolehan​​" dalam mengganggu tetangga dengan​​​​​ kebisingan? Maka jawabannya adalah, sebatas kebisingan itu tidak sampai mengganggu terhadap tetangga, dengan kadar kebisingan yang melebihi standar kebiasaan. Dengan kata lain, jika aktivitas yang menimbulkan kebisingan itu masih biasa-biasa saja dan bisa ditolerir, maka hukumnya boleh; dan jika melebihi batas wajar dan tidak bisa ditolerir, maka hukumnya tidak boleh. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad Mahfud bin Abdullah at-Tarmasi,

وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْجَهْرُ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا إنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ 

“Diharamkan bagi semua orang untuk mengeraskan (bacaan) dalam shalat dan di luar shalat, jika bisa mengganggu pada orang lain, mulai dari orang shalat, orang yang membaca Al-Qur’an, dan orang tidur, karena hal itu berbahaya (mengganggu).”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebolehan melakukan aktivitas kebisingan yang mengganggu tetangga adalah sebatas tidak sampai mengganggu tetan​​​​​​​gga melebihi batas wajar yang tidak bisa ditolerir. Jika bising yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut sebatas bising biasa, maka hukumnya boleh. Namun demikian, hukum di atas berlaku jika orang yang mengadakan aktivitas tidak memiliki tujuan selain acara itu sendiri. Maksudnya adalah ia tidak memiliki tujuan untuk mengganggu tetangga sejak awal. Sebab, jika memang sejak awal tujuannya adalah untuk mengganggu tetangga, maka hukumnya haram, tanpa perlu diperinci.

قَوْلُهُ: صَوْتًا وَلَوْ فِي الْمَسَاجِدِ مَا لَمْ يُشَوِّشْ عَلَى نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ ذَاكِرٍ أَوْ نَائِمٍ وَإِلَّا كُرِهَ: مَا لَمْ يَقْصِدْ التَّشْوِيشَ وَإِلَّا حَرُمَ 

“(Perkataan penulis kitab, yaitu boleh mengeraskan suara) sekalipun di dalam masjid selama tidak mengganggu pada orang yang shalat, orang yang dzikir, atau orang yang tidur. Jika tidak keras, maka hukumnya makruh. Hal ini selama tidak bertujuan untuk mengganggu. Jika bertujuan mengganggu, maka hukumnya haram.” (Zakaria al-Anshari, Ghurarul Bahiyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], juz II, halaman 316). (Hukum Kebisingan)

Sebagai tambahan dikisahkan dalam beberapa riwayat bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai di atas jubahnya. Tidak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya. Apa yang bisa dipetik dari kisah tersebut? Yakni mengenai akhlak Nabi yang mulia. 

Jika kepada hewan (makhluk tidak berakal) Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam tidak berkenan menggangunya, bagaimana jika hal itu ditujukan kepada manusia? 

Lantas teladan siapakah yang dipraktekkan oleh para pemuja sound horeg selama ini yang selalu jumawa dan semangat dalam mengganggu kenyamanan manusia lain? Padahal Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam selalu menekankan bahwa tidak beriman (secara sempurna) bagi para pengganggu hak tetangga,

مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يُؤْذِ جارَهُ   

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sakiti tetangganya.” (HR Abu Hurairah).

Catatan Kesimpulan 

Atas alasan apapun, bagi penulis, sound horeg dengan definisi yang sesuai dengan kriteria Ulama ketika memfatwakan haram kepadanya, adalah haram. Sebab kemudharatannya lebih dominan daripada manfaatnya. Jika dikatakan ini adalah dalam rangka melestarikan warisan budaya. Pertanyaannya adalah budaya dan kesenian dari suku (daerah) mana yang dimaksudkan? Adakah dulu para leluhur bangsa ini pernah mengadakan pawai massal membawa pengeras suara yang melebihi batas kenormalan disertai iringan wanita berpakaian setengah telanjang dan melakukan tarian erotis (pornoaksi)? Bukankah sound horeg adalah "budaya" baru yang diperkirakan muncul sekitar 10-20 tahun yang lalu? Lantas darimana penyematan warisan budaya leluhur itu bisa diklaim?

Ada seorang kawan nyeletuk kepada penulis, bahwa bagi dia pribadi, orang dugem di diskotek yang dulu dianggap sebagai hal negatif ternyata kini (bagi dia) bisa jadi lebih mendingan daripada festival sound horeg. Sebab diskotek ditata secara aturan harus berada di lokasi yang ditentukan.  Persyaratan letak lokasi untuk mendirikan diskotek atau kelab malam di Indonesia, diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, tata ruang (KKPR/RTRW), serta standar Kementerian Pariwisata. Diskotek dilarang berdekatan dengan zona-zona sensitif seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan pemukiman penduduk. Bahkan dinding bangunan diskotek harus dilengkapi Sistem Peredaman Suara (Acoustic Noise Control) agar suara bising dari dalam ruangan tidak terdengar keluar. Terlepas dari adanya minuman keras, joged erotis, dugem, DJ dsj di dalamnya, namun semua itu dilakukan secara terlokalisir di gedung diskotek tersebut. Bandingkan dengan sound horeg, sebuah diskotek berjalan yang kini gencar didatangkan ke pelosok-pelosok dusun di sebagian Jawa Timur. Kini warga dusun yang dulu tabu untuk melihat wanita berpakaian mini dan goyang erotis serta kebisingan yang dulu dianggap tidak sopan bagi orang Jawa perlahan dipaksa untuk terbiasa dengan aksi DJ, lampu sorot, wanita seronok berjoged ria, sebagian ada yang mabuk-mabukan, dan kebisingan suara tidak normal di depan rumah-rumah mereka. Sebuah fenomena yang tidak pernah terjadi dan terlintas dalam bayangan sejarah orang-orang Jawa dahulu. 

Lantas apakah yang membedakan diskotek dan sound horeg saat ini? Jawabannya menurut penulis adalah, masalah metode kemaksiatan. Jika diskotek adalah tempat kemaksiatan yang "tersembunyi" (sirr) sedangkan sound horeg adalah kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan (jahr). Padahal, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

عَنِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ

"Dari Abu Hurairah dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Semua umatku dima’afkan kecuali orang-orang yang melakukan dosa dengan terang-terangan.."(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan jika alasan terakhir yang digunakan oleh para pemuja sound horeg adalah perkara gerak ekonomi (UMKM). Maka bantahan penulis di atas nampaknya sudah cukup. Dan ingat sebagai Umat Islam kita dididik bahwa apa yang kita miliki harus berasal dari sesuatu yang halal.  Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya untuk apa penggunaannya.” (HR. Tirmidzi).

Perhatikan, khusus perkara harta yang ditanyakan ada dua hal. Darimana asalnya dan bagaimana cara memperolehnya. Ingat hidup bukan hanya soal "perut" dan kenikmatan kelamin belaka layaknya kehidupan binatang. Namun lebih daripada itu, hidup adalah soal bagaimana kita bisa menjalaninya sesuai fitrah sebagai Khalifah Allah untuk memakmurkan dunia sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah. Imam Ghazali Rahimahullah pernah menyatakan dalam Ihya' Ulumuddin bahwa, "Jika semangat hidupmu berkutat pada apa yang masuk ke dalam perut belaka, maka nilai dirimu adalah tidak lebih daripada apa yang keluar daripadanya." Demikian pandangan penulis mengenai fenomena sound horeg yang belakangan semakin marak di beberapa wilayah di Jawa Timur. Perihal orang lain setuju atau tidak, itu sah-sah saja. Silahkan disanggah dengan tetap mengedepankan adab. Wallahu A'lam Bis Showab 



BACA JUGA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama